Jumat, 14 September 2012

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah           : SD Negeri Mandalawangi
Mata Pelajaran          : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Semester        : V / 2
Standar Kompetensi : 3. Menceritakan Kisah Nabi
Kompetensi Dasar     : 3.1 Menceritakan Kisah Nabi Ayub AS
Alokasi Waktu           : 3 X 35 Menit (1 X Pertemuan)

Tujuan Pembelajaran                       : 1. Siswa dapat menceritakan kisah Nabi Ayub AS
                                                              2. Siswa dapat menyebutkan cobaan-cobaan yang di alami
                                                                  Nabi Ayub AS.

Karakter Siswa yang Diharapkan  :  Dapat   dipercaya   (Trustworthines),   Rasa   hormat  dan
                                                                perhatian  (Respect),  tekun  (Diligence),  tanggungjawab
                                                                (Responsibility), berani (Courage),  ketulusan (Honesty),
                                                                Integritas (Integrity), peduli (Caring) dan jujur (Fairnes)

Materi Pembelajaran                        :  Kisah Nabi Ayub AS

Metode Pembelajaran                       :  1. Siswa berlatih menceritakan kembali kisah  Nabi  Ayub
                                                               2. Siswa berlatih menyebutkan cobaan-cobaan yang di
                                                                   alami Nabi Ayub AS

Langkah-langkah Pembelajaran :
1.        Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan pertanyaan kepada siswa yang telah mengetahui kisah Nabi Ayyub AS
Ø Memberikan pertanyaan kepada siswa tentang cobaan yang pernah dialami meraka
Ø Memberikan pengantar tentang bahan ajar yang disampaikan
2.        Kegiatan Inti
v  Eksplorasi
                        Dalam kegiatan eksplorasi, Guru:
ü  Siswa mendengarkan dan memperhatikan uraian guru tentang bahan ajar yang disajikan
ü  Bebrapa siswa membacakan kisah Nabi Ayub AS, sedangkan siswa yang lain mendengarkan
v  Elaborasi
Dalam kegiatan Elaborasi, Guru:
ü  Siswa menceritakan kembali kisah Nabi Ayyub AS secara individu dan menampilkan kemampuannya di depan kelas
ü  Siswa menyebutkan cobaan-cobaan yang di alami Nabi Ayyub AS
ü  Siswa membandingkan cobaan-cobaan yang dialami Nabi Ayyub AS dengan cobaan yang pernah mereka alami
v  Konfirmasi
                        Dalam kegiatan konfirmasi, Guru:
ü  Guru bertanya jawabtentang hal-hal yang belum diketahui siswa
ü  Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan             
3.        Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, Guru:
ü  Guru mengadakan tanya jawab dengan siswa tentang materi kiah Nabi Ayyub AS yang telah dipelajari
ü  Siswa diminta menyimpulkan materi yang telah disampaikan dengan ringkas

Alat / Sumber Belajar:
1.        Teks kisah Nabi Ayyub AS
2.        Buku Pendidikan Agama Islam
3.        Buku-buku kusah Nabi
4.        Al-Quran (Juz Amma)
5.        Kaset / CD tentang kisah Nabi
6.        Pengalaman Guru

Penilaian:

Indikator Pencapaian
Tekhnik
Penilaian
Bentuk
Instrumen
Instrument/Soal
Ø  Menceritakan kisah Nabi Ayyub AS
Ø  Menyebutkan cobaan-cobaan yang dialami Nabi Ayyub AS
Tes tulis
Tes tulis
Easay jawaban singkat
Ø Ceritakan dengan singkat bagaimana cara Allah menyembuhkan penyakit Nabi Ayub AS?
Ø Nabi Ayub AS dijauhi oleh para tetangganya dan kerabatnya karena:
Ø  Buta
Ø  Miskin
Ø  Memiliki penyakit kulit


Format Kriteria Penilaian
1.        PRODUK (HASIL DISKUSI)
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
·         Semua benar
·         Semua besar benar
·         Sebagian kecil benar
·         Semua salah
4
3
2
1

2.        PERFORMASI
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Kerjasama



Partisipasi
·         Bekerja sama
·         Kadang-kadang kerjasama
·         Tidak kerjasama

·         Aktif  berpartisipasi
·         Kadang-kadang aktif
·         Tidak aktif
4
3
2
1






3.        LEMBAR PENILAIAN
No.
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Kerjasama
partisipasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.







CATATAN :
Nilai = (Jumlah skor : jumlah skor maksimal) X 10.
Ø  Untuk siswa yang belum memenuhi syarat nilai sesuai KKM maka diadakan Remedial.



Mengetahui
Kepala Sekolah




DEDE HADIMAN, S.Pd.
NIP  19630605 198305 1 005

Mandalawangi, 28 Februari 2012
Guru PAI




SOBIANAH, S.Pdi.
NIP 19600708 198206 2 007


























RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah           : SD Negeri Mandalawangi
Mata Pelajaran          : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Semester        : III / 2
Standar Kompetensi : 6. Mengenal sifat mustahil Allah SWT
Kompetensi Dasar     : 6.1 Menyebutkan sifat mustahil Allah SWT
Alokasi Waktu           : 3 X 35 Menit (1 X Pertemuan)

Tujuan Pembelajaran                       :  1. Siswa  dapat  memahami  dan  menjelaskan pengertian
                                                                   sifat mustahil bagi Allah SWT
                                                               2. Siswa  dapat  menyebutkan  sifat  mustahil  bagi  Allah
                                                                   SWT
                                                               3. Siswa dapat menghafal sifat mustahil bagi Allah SWT

Karakter Siswa yang Diharapkan  :  Dapat   dipercaya   (Trustworthines),   Rasa   hormat  dan
                                                                perhatian  (Respect),  tekun  (Diligence),  tanggungjawab
                                                                (Responsibility), berani (Courage),  ketulusan (Honesty),
                                                                Integritas (Integrity), peduli (Caring) dan jujur (Fairnes)

Materi Pembelajaran                        :  Sifat mustahil bagi Allah SWT

Metode Pembelajaran                       :  1. Siswa mengadakan diskusi  kelompok  dengan  teman-
                                                                   Temannya membahas sifat mustahil bagi Allah SWT
                                                               2. Siswa berlatih menyebutkan sifat  mustahil  bagi  Allah
                                                                   SWT
                                                               3. Siswa menghafal sifat mustahil bagi Allah SWT
Langkah-langkah Pembelajaran :
4.        Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan cerita singkat dan menarik yang berkaitan dengan bahan ajar (melalui sepenggal kisah)
Ø Mengajukan beberapa pertanyaan tentang sifat wajib bagi Allah SWT
Ø Memberi pendahuluan menggunakan fitur mutiara islam tentang bahan ajar yang disampaikan
5.        Kegiatan Inti
v  Eksplorasi
                        Dalam kegiatan eksplorasi, Guru:
ü  Siswa mendengarkan dan memperhatikan uraian guru tentang bahan ajar yang disajikan
v  Elaborasi
Dalam kegiatan Elaborasi, Guru:
ü  Siswa menyampaikan pendapat tentang definisi  sifat mustahil bagi Allah SWT
ü  Siswa menyebutkan sifat mustahil bagi Allah SWT secara klasikal, kelompok dan individu
ü  Siswa menghafal sifat mustahil bagi Allah SWT secara klasikal, kelompok dan individu


v  Konfirmasi
                        Dalam kegiatan konfirmasi, Guru:
ü  Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
ü  Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
                       
6.        Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, Guru:
ü  Siswa diminta menyimpulkan kisah dalam sepenggal kisah menggunakan bahasa sendiri
ü  Guru mendengarkan siswa mengulang penyebutan sifat mustahil bagi Allah SWT secara klasikal dan berkelompok

Alat / Sumber Belajar:
1.        Tulisan sifat mustahil bagi Allah SWT dikarton atau papan tulis
2.        Buku Pendidikan Agama Islam
3.        Buku-buku lain yang relevan
4.        Pengalaman Guru
5.        Lingkungan sekitar

Penilaian:

Indikator Pencapaian
Tekhnik
Penilaian
Bentuk
Instrumen
Instrument/Soal
Ø  Menjelaskan sifat mustahil bagi Allah SWT
Ø  Menyebutkan sifat mustahil bagi Allah SWT
Ø  Menghafal sifat mustahil bagi Allah SWT
Tes lisan
Tes tulis
Tes tulis
Easay jawaban singkat hafalan
Ø  Apakah yang dimaksud dengan sifat mustahil bagi Allah SWT?
Ø  Sebutkan tiga sifat mustahil bagi Allah SWT!
Ø  Hafalkan sifat mustahil bagi Allah SWT


Format Kriteria Penilaian
1)      PRODUK (HASIL DISKUSI)
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
·         Semua benar
·         Semua besar benar
·         Sebagian kecil benar
·         Semua salah
4
3
2
1

2)      PERFORMASI
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Kerjasama



Partisipasi
·         Bekerja sama
·         Kadang-kadang kerjasama
·         Tidak kerjasama

·         Aktif  berpartisipasi
·         Kadang-kadang aktif
·         Tidak aktif
4
3
2
1



3)      LEMBAR PENILAIAN
No.
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Kerjasama
partisipasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.







CATATAN :
Nilai = (Jumlah skor : jumlah skor maksimal) X 10.
Ø  Untuk siswa yang belum memenuhi syarat nilai sesuai KKM maka diadakan Remedial.



Mengetahui
Kepala Sekolah




DEDE HADIMAN, S.Pd.
NIP  19630605 198305 1 005

Mandalawangi, 28 Februari 2012
Guru PAI




SOBIANAH, S.Pdi.
NIP 19600708 198206 2 007


























RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah           : SD Negeri Mandalawangi
Mata Pelajaran          : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Semester        : IV / 2
Standar Kompetensi : 7. Mengenal malaikat dan tugasnya
Kompetensi Dasar     : 7.1 Menjelaskan pengertian malaikat
Alokasi Waktu           : 3 X 35 Menit (1 X Pertemuan)

Tujuan Pembelajaran                       :  1. Siswa dapat menjelaskan pengertian malaikat
                                                               2. Siswa dapat meenjelaskan kejadian malaikat

Karakter Siswa yang Diharapkan  :  Dapat   dipercaya   (Trustworthines),   Rasa   hormat  dan
                                                                perhatian  (Respect),  tekun  (Diligence),  tanggungjawab
                                                                (Responsibility), berani (Courage),  ketulusan (Honesty),
                                                                Integritas (Integrity), peduli (Caring) dan jujur (Fairnes)

Materi Pembelajaran                        :  Pengertian malaikat dan kejadiannya

Metode Pembelajaran                       :  1. Siswa  mengadakan  diskusi  kelompok dengan teman-
                                                                   Temannya membahas pengertian malaikat  
                                                               2. Siswa  mengadakan   diskusi  dan tanya jawab  dengan
                                                                   teman-temannya  membahas asal kejadian malaikat
                                                           
Langkah-langkah Pembelajaran :
6.        Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Tadarus bersama surah-surah yang telah dihafal siswa
Ø Menanyakan kepada beberapa siswa tentang siapa malaikat, peran dan tugasnya
Ø Memperhatikan bahan ajar yang menarik dan berguna bagi siswa (melalui fitur dan sepenggal kisah)
7.        Kegiatan Inti
v  Eksplorasi
                        Dalam kegiatan eksplorasi, Guru:
ü  Beberapa siswa membaca bahan ajar kejadian malaikat, siswa lainnya menyimak dengan baik
ü  Siswa mendengarkan dan memperhatikan uraian guru tentang bahan ajar yang disajikan
ü  Siswa menjelaskan kejadian malaikat berdasarkan penjelasan guru dan bahan bacaan
v  Elaborasi
Dalam kegiatan Elaborasi, Guru:
ü  Siswa mengartikan definisi malaikat
ü  Siswa mengemukakan pendapatnya tentang perbedaan antara malaikat dan manusia
ü  Siswa mengerjakan tugas-tugas dari guru
v  Konfirmasi
                        Dalam kegiatan konfirmasi, Guru:
ü  Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
ü  Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
                       
8.        Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, Guru:
ü  Guru mengadakan tanya jawab dengan siswa tentang pemahaman siswa tentang malaikat dan asal kejadiannya
ü  Siswa diminta menyimpulkan kisah dalam sepenggal kisah menggunakan bahasa sendiri

Alat / Sumber Belajar:
1.        Tulisan nama-nama malaikat dan tugas-tugasnya
2.        Buku Pendidikan Agama Islam
3.        Buku yang relevan
4.        Al-Quran (Juz Amma)
5.        Kaset / CD tentang malaikat dan tugasnya
6.        Pengalaman Guru
7.        Lingkungan sekitar

Penilaian:

Indikator Pencapaian
Tekhnik
Penilaian
Bentuk
Instrumen
Instrument/Soal
Ø  Menjelaskan pengertian malaikat
Ø  Menjelaskan kejadian malaikat
Tes tulis

Tes tulis
Easay

jawaban singkat
Ø Apa yang dimaksud malaikat sebagai mahluk ghaib?

Ø Dari apakah malaikat diciptakan Allah?


Format Kriteria Penilaian
1.        PRODUK (HASIL DISKUSI)
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
·         Semua benar
·         Semua besar benar
·         Sebagian kecil benar
·         Semua salah
4
3
2
1

2.        PERFORMASI
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Kerjasama



Partisipasi
·         Bekerja sama
·         Kadang-kadang kerjasama
·         Tidak kerjasama

·         Aktif  berpartisipasi
·         Kadang-kadang aktif
·         Tidak aktif
4
3
2
1





3.        LEMBAR PENILAIAN
No.
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Kerjasama
partisipasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.







CATATAN :
Nilai = (Jumlah skor : jumlah skor maksimal) X 10.
Ø  Untuk siswa yang belum memenuhi syarat nilai sesuai KKM maka diadakan Remedial.



Mengetahui
Kepala Sekolah




DEDE HADIMAN, S.Pd.
NIP  19630605 198305 1 005

Mandalawangi, 28 Februari 2012
Guru PAI




SOBIANAH, S.Pdi.
NIP 19600708 198206 2 007

Jumat, 22 Juni 2012

letak geografis kab.tasikmalaya



Kondisi Geografis

 

Thursday, 08 March 2012 03:12 - Last Updated Friday, 09 March 2012 06:01
Kondisi fisik dasar Kabupaten Tasikmalaya secara geografis terletak antara 7°02'29" -
7°49'08" Lintang Selatan dan 107°54'10" - 108°26'42" Bujur Timur. Secara administratif
Kabupaten Tasikmalaya memiliki batas wilayah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis;
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Garut; dan
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis.
Kabupaten Tasikmalaya mempunyai luas wilayah sebesar 2.708,81 km2 atau 270.881 ha,
secara administratif terdiri dari 39 Kecamatan, 351 desa.Tiga kecamatan merupakan
kecamatan yang mempunyai wilayah pesisir dan lautan yaitu Kecamatan Cikalong, Cipatujah
dan Karangnunggal, dengan panjang garis pantai 56 km.
Wilayah Kabupaten Tasikmalaya memiliki ketinggian berkisar antara 0 – 2.500 meter di atas
permukaan laut (dpl). Secara umum wilayah tersebut dapat dibedakan menurut ketinggiannya,
yaitu : bagian Utara merupakan wilayah dataran tinggi dan bagian Selatan merupakan wilayah
dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 – 100 meter dpl.
Kondisi kemiringan lahan di Kabupaten Tasikmalaya berturut-turut yaitu: Sangat Curam (> 40
%) sebesar 1,39 % dari luas Kabupaten Tasikmalaya, Agak Curam (15 % - 40 %)
sebesar 25,35 %, Curam (5 % - 15 %) sebesar 27,11 %, Landai (2 % - 5 %) sebesar 13,27 %,
dan Datar ( 0 % - 2 %) sebesar 32,87 % dari luas Kabupaten Tasikmalaya. Dari data
kemiringan lahan terlihat bahwa sebagian besar bentang alam Kabupaten Tasikmalaya
didominasi oleh bentuk permukaan datar sampai dengan agak curam, dengan kondisi
kemiringan lahan tersebut kurang menguntungkan untuk pengembangan prasarana dan sarana
wilayah.
Kondisi hidrologi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari Daerah Aliran sungai-besar dan
sungai kecil yang merupakan bagian dari sistem drainase yang dipengaruhi oleh kondisi
topografi dan struktur fisiografinya di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 6 daerah aliran sungai
besar atau sungai utama, yaitu Sungai Cilangla, Cimedang, Cisanggiri, Cipatujah, Citanduy,
dan Sungai Ciwulan. Pola aliran daerah aliran sungai umumnya berpola radial, karena lebih
dipengaruhi dominansi vulkanik. Pada daerah tektonik pola aliran berubah menjadi tidak teratur
(irregular), tergantung pada bentuk dan arah proses tektonik yang terjadi.
1 / 2
Kondisi Geografis

Thursday, 08 March 2012 03:12 - Last Updated Friday, 09 March 2012 06:01
2 / 2

Sabtu, 16 Juni 2012

konstitusi



A.       A     Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.sedangkan menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
B. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
  1. Fungsi Konstitusi
Berbicara mengenai konstitusi, maka kita tak akan lepas dari fungsi konstitusi itu sendiri, Dan di antara fungsi daripada konstitusi adalah
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat Konstitusi 1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). 2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel : Elastis, Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang dan Tertulis dan tidak tertulis.
D. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:[4]
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
  • Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
  • Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
  • Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1) Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2) Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8. Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi : 16 Bab, 37 Pasal, 4 aturan peralihan, 2 Aturan Tambahan dan Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR; Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali; Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi, Diubah menjadi :
1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR; Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
e) Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR; Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f) Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang, Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,
g) Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
h) Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
i) Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli; Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
j) Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
k) Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
l) Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),
Beberapa perubahan yang penting adalah :
m) Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang; Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
n) Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
o) Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
p) Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
1) Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi. MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
2) Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
a. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
b. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
3) Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang
4) Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
5) Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
6) Pasal 14:
Presiden memberi :
1) Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.