Jumat, 22 Juni 2012

letak geografis kab.tasikmalaya



Kondisi Geografis

 

Thursday, 08 March 2012 03:12 - Last Updated Friday, 09 March 2012 06:01
Kondisi fisik dasar Kabupaten Tasikmalaya secara geografis terletak antara 7°02'29" -
7°49'08" Lintang Selatan dan 107°54'10" - 108°26'42" Bujur Timur. Secara administratif
Kabupaten Tasikmalaya memiliki batas wilayah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis;
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Garut; dan
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis.
Kabupaten Tasikmalaya mempunyai luas wilayah sebesar 2.708,81 km2 atau 270.881 ha,
secara administratif terdiri dari 39 Kecamatan, 351 desa.Tiga kecamatan merupakan
kecamatan yang mempunyai wilayah pesisir dan lautan yaitu Kecamatan Cikalong, Cipatujah
dan Karangnunggal, dengan panjang garis pantai 56 km.
Wilayah Kabupaten Tasikmalaya memiliki ketinggian berkisar antara 0 – 2.500 meter di atas
permukaan laut (dpl). Secara umum wilayah tersebut dapat dibedakan menurut ketinggiannya,
yaitu : bagian Utara merupakan wilayah dataran tinggi dan bagian Selatan merupakan wilayah
dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 – 100 meter dpl.
Kondisi kemiringan lahan di Kabupaten Tasikmalaya berturut-turut yaitu: Sangat Curam (> 40
%) sebesar 1,39 % dari luas Kabupaten Tasikmalaya, Agak Curam (15 % - 40 %)
sebesar 25,35 %, Curam (5 % - 15 %) sebesar 27,11 %, Landai (2 % - 5 %) sebesar 13,27 %,
dan Datar ( 0 % - 2 %) sebesar 32,87 % dari luas Kabupaten Tasikmalaya. Dari data
kemiringan lahan terlihat bahwa sebagian besar bentang alam Kabupaten Tasikmalaya
didominasi oleh bentuk permukaan datar sampai dengan agak curam, dengan kondisi
kemiringan lahan tersebut kurang menguntungkan untuk pengembangan prasarana dan sarana
wilayah.
Kondisi hidrologi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari Daerah Aliran sungai-besar dan
sungai kecil yang merupakan bagian dari sistem drainase yang dipengaruhi oleh kondisi
topografi dan struktur fisiografinya di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 6 daerah aliran sungai
besar atau sungai utama, yaitu Sungai Cilangla, Cimedang, Cisanggiri, Cipatujah, Citanduy,
dan Sungai Ciwulan. Pola aliran daerah aliran sungai umumnya berpola radial, karena lebih
dipengaruhi dominansi vulkanik. Pada daerah tektonik pola aliran berubah menjadi tidak teratur
(irregular), tergantung pada bentuk dan arah proses tektonik yang terjadi.
1 / 2
Kondisi Geografis

Thursday, 08 March 2012 03:12 - Last Updated Friday, 09 March 2012 06:01
2 / 2

Sabtu, 16 Juni 2012

konstitusi



A.       A     Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.sedangkan menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
B. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
  1. Fungsi Konstitusi
Berbicara mengenai konstitusi, maka kita tak akan lepas dari fungsi konstitusi itu sendiri, Dan di antara fungsi daripada konstitusi adalah
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat Konstitusi 1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). 2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel : Elastis, Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang dan Tertulis dan tidak tertulis.
D. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:[4]
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
  • Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
  • Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
  • Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1) Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2) Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8. Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi : 16 Bab, 37 Pasal, 4 aturan peralihan, 2 Aturan Tambahan dan Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR; Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali; Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi, Diubah menjadi :
1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR; Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
e) Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR; Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f) Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang, Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,
g) Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
h) Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
i) Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli; Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
j) Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
k) Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
l) Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),
Beberapa perubahan yang penting adalah :
m) Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang; Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
n) Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
o) Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
p) Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
1) Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi. MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
2) Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
a. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
b. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
3) Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang
4) Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
5) Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
6) Pasal 14:
Presiden memberi :
1) Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Selasa, 12 Juni 2012

SKKD ALQURQN HADITS



 
KATA PENGANTAR

Puji syukur atas rahmat dan perlindungan dari Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad Saw.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas dari Dosen Materi PAI I yang diberi judul Ayat-ayat Al-Quran tentang Demokrasi”.
Pada akhirnya, kami sebagai penyusun meminta maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini baik dalam kata-kata maupun bentuk penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan argumentasi dari berbagai pihak.





Tasikmalaya, 06 Juni 2012 

                                                                                                    
Penyusun










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................................i
DAFTAR ISI ...............................................................................................................ii
BAB I : PENDAHULUAN ..........................................................................................1
              A : Latar Belakang ........................................................................................1
              B : Rumusan Masalah ..................................................................................1
 BAB II   : PEMBAHASAN MATERI .........................................................................2
A : Pengertian Musyawarah...........................................................................2
B : Ayat-ayat Al-Quran tentang Demokrasi....................................................3
C : Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar...........................................
BAB III  :PENUTUP...................................................................................................8
A : Kesimpulan..............................................................................................8             B :  Saran......................................................................................................8


DAFTAR PUSTAKA................................................................................................9















Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran        : Al-Quran Hadits
Materi               : “Ayat-ayat Al-Quran tentang Demokrasi”

Standar Kompetensi :
Ø  Memahami ayat-ayat Al-Quran tentang demokrasi.

Kompetensi
Dasar
Hasil Belajar
Indikator
Materi Pokok
7.1 Membaca Q.S Ali ‘Imran 159 dan Asy-Syura 38












7.2 Menyebutkan arti Q.S.
Ali’Imran:159 dan Asy-Syura:38.
·         Dapat membaca dengan fasih Surah Ali’Imran:159 dan Asy-Syura:38.








·         Dapat menjelaskan arti Q.S.Ali’Imran dan Asy-Syura:38 secara per kata dan per ayat, juga terjemahan.
·         Membaca Al-Quran Surah Ali’Imran:159 dan Asy-Syura:38 dengan fasih.
·         Menerapkan ilmu tajwid dalam membaca Al-Quran Surah Ali’Imran:159 dan Asy-Syura :38
·         Menyebutkan arti per kata.
·         Menyebutkan arti per ayat.
·         Menterjemahkan dari Q.S Ali’Imran dan Asy-Syura:38.
·         Mampu menunjukan perilaku demokratis seperti yang terkandung dalam Q.S.Ali’Imran :159
·         Mampu menunjukan perilaku demokratis seperti yang terkandung dalam Q.S.Ali’Imran ;38.
·         Q.S.Ali’Imran : 159.
·         Q.S.Asy-Syura :38.








BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam memandang musyawarah sebagai salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan insani, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Ini terbukti dari perhatian al-Qur’an dan Hadis yang memerintahkan atau menganjurkan umat pemeluknya supaya bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
 Musyawarah itu di pandang penting, antara lain karena musyawarah merupakan salah satu alat yang mampu mempersekutukan sekelompok orang atau umat di samping sebagai salah satu sarana untuk menghimpun atau mencari pendapat yang lebih baik. Adapun bagaimana sistem permusyawaratan itu harus dilakukan, baik Al-Qur’an maupun Hadis tidak memberikan penjelasan secara tegas. Oleh karena itu soal sistem permusyawaratan diserahkan sepenuhnya kepada umat sesuai dengan cara yang mereka anggap baik.
Para ulama berbeda  pendapat mengenai obyek yang menjadi kajian dari permusyawaratan itu sendiri, adakah permusyawaratan itu hanya dalam soal-soal keduniawian dan tidak tentang masalah-masalah keagamaan? Sebagian dari mereka berpendapat bahwa musyawarah yang dianjurkan atau diperintahkan dalam islam itu khusus dalam masalah-masalah keduaniawian dan tidak untuk soal-soal keagamaan. Sementara sebagian yang lain berpendirian bahwa disamping masalah-masalah keduniawian, musyawarah juga dapat dilakukan dalam soal-soal keagamaan.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Musyawarah ?
2.      Ayat apa saja dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang musyawarah ?
3.      Hadist apa saja yang membahas tentang musyawarah ?
4.      Bagaimana tujuan dan manfaatnya musyawarah ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Musyawarah
Kata ( شورى )  Syûrâ terambil dari kata (  شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi شورى)) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.[2] Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya.[3] Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu.
B.   Ayat-ayat Al-Quran tentang Demokrasi
A.     Surah Ali ‘Imran 3:159 Tentang Musyawarah
1.    Bacaan dan Penjelasan Bacaan
v  Bacalah ayat Al-Quran berikut dengan benar sesuai dengan tajwidnya!
Kemudian salin dan pahamilah isi kandungannya!
Q.S.Ali’Imran :159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

v  Ruang Tajwid
Bacaan
Hukum Bacaan
Cara Membaca
Alasan

Idgam bi gunnah
Rahmatimmin(tanwin dibaca terpadu dengan dengung).
Karena kasrah tanwin menghadapi huruf Idgam: mim.

Ikhfa’
Ling ta (nun mati dibaca samar dengan dengung).
Karena nun mati menghadapi huruf Ikhfa’ : ta.

Izhar syafawi’
Lahum wa (mim mati dibaca jelas).
Karena mim mati menghadapi huruf: wau.

Izhar
‘An hum (nun mati dibaca jelas)
Karena nun mati menghadapi huruf: ha’

Izhar syafawi
Hum fi (mim mati dibaca jelas)
Karena mim mati menghadapi huruf; fa’.

2.    Terjemahan
a)    Terjemahan Harfiyah
Maka disebabkan rahmat                  =
Dari Allah                                              =
Kamu berlaku lemah lembt               =
terhadap mereka
dan sekiranya kamu                           =
bersikap keras, lagi berhati kasar     =
tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu                          =
karena itu maafkanlah mereka         =
mohonkanlah ampun bagi mereka  =
dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu                   =
kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad                            =
maka bertakwalah kepada Allah      =
sesungguhnya Allah                          =
menyukai orang-orang yang             =
bertawakal       
b)    Terjemahan Ayat
“Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”(Q.S. Ali’Imran : 159)
3.    Kesimpulan dan Penjelasan
Kesimpulan isi atau kandungan Surah Ali’Imran, 3:159 tersebut adalah merupakan penjelasan bahwa berkat adanya rahmat Allah Swt yang amt besar, Nabi Muhammad saw merupakan sosok pribadi yang berbudi luhur dan berakhlah mulia. Beliau tidak bersikap dan berperilaku keras serta berhati kasar.Bahkan sebaliknya beliau adalah orang yang berhati lembut, dan berperilaku baik yang diridhai Allah swt serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat.Selain itu, dalam pergaulan Rasulullah saw senantiasa memberi maaf kepada orang yang telah berbuat salah khususnya terhadap para sahabatnya yang telah melakukan pelanggaran.dalam Perang Uhud Rasulullah saw juga memohonkan ampun pada Allah swt terhadap kesalahan mereka dan bermusyawarah dalam hal-hal yang perlu dimusyawarahkan. Untuk melaksanakan tekadnya, khususnya hasil musyawarah Rasulullah saw selalu bertawakal pada Allah SWT.
          Karena budinya yang luhur, dan akhlaknya yang mulia seperti tersebut Rasulullah saw memperoleh simpati dalam pergaulan.Khususnya disenangi dan didekati oleh paara sahabatnya serta dicintai oleh Allah swt.
          Perlu pula diketahui bahwa salah satu yang menjadi penekanan pokok dalam Surah Ali’Imran, 3:159 itu adalah perintah untuk melakukan musyawarah.Perintah ini bukan hanya ditunjukan kepada Nabi Muhammad saw, tetapi kepada seluruh pengikutnya yakni umat Islam, di mana pun mereka berada.
          Mengacu kepada Al-Quran Surah Ali’Imran, 3:159 maka didalam pergaulan hidup bermasyarakat, khususnya dalam bermusyawarah, hendaknya diterapkan prinsip-prinsip umum berikut ini :
1.    Melandasi musyawarah dengan hati yang bersih, tidak kasar, lemah lembut, dan penuh kasih sayan.
2.    Dalam bermusyawarah hendaknya bersikap dan berperilaku baik, seperti : tidak berperilaku keras, dengan tutur kata yang sopan saling menghormati, dan saling menghargai, serta melakukan usaha-usaha agar musyawarah ituberguna.
3.    Para peserta musyawarah hendaknya berlapang dada, bersedia memberi maaf apabila dalam musyawarah itu terjadi perbedaan-perbedaan pendapat, dan bahkan terlontar ucapan-ucapan yang menyinggung perasaan, juga bersedia memohonkan ampun atas kesalahan para peserta musyawarah, jika memang bersalah.
4.    Hasil musyawarah yang telah disepakati bersama hendaknya dilaksanakan dengan bertawakal kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT itu menyukai orang-orang yang bertawakal.
Satu hal yang perlu disadari bahwa musyawarah yang diterapkan dari mulai lembaga terendah yaitu keluarga, sampai dengan lembaga tertinggi, yaitu MPR, hasilnya jangan sampai menyipang dari ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya.(Al-Quran dan Hadits).Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya : “....kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya.(hadits).”(QS.An-Nisa, 4:59).
B.   SURAH ASY-SYURA 42: 38 TENTANG ANJURAN BERMUSYAWARAH
1.    Bacaan dan Penjelasan Bacaan
v  Bacalah ayat Al-Quran berikut dengan benar, sesuai dengan tajwidnya!
Kemudian salinlah dan pahamilah isi kandungannya.
Q.S.As-Syura : 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ                                                              
                         



v  Ruang Tajwid

Bacaan
Hukum Bacaan
Cara Membaca
Alasan

Mad tabi’i
Istajaa buu (jaa = panjangnya dua harkat)
Karena fathah di atas jim menghadapi alif mati.

gunnah
Mimma (mimma = dibaca gunnah/dengung dan panbjang bacaannhya dua harlat)
Karena mim bertasydid.

 = tanda waqf jaiz ma’a kaunil waqf aula
Shalaah (lebih baik berhenti)
 = tanda waqf

Ikhfa’
Yungfiquuun (nun mati dibaca samar dengan dengung).
Karena nun mati menghadapi huruf ikhfa .


a.    Terjemahan harpiah
Dan (bagi) orang-orang yang                       =
Menerima (memenuhi) seruan
Tuhan-nya                                            =
Dan mendirikan salat                         =
Dan urusan mereka                            =
(Diputuskan) dengan musyawarah
Antara mereka                                     =
Dan dari sebagian rezeki yang
Kami berikan pada mereka                =
Mereka menafkahkan                                    =

b.    Terjemahan ayat
Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya, dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka, (Q.S Asy-Syuara, :42 : 38)         


A.  Kesimpulan
              Kesimpulan dari isi atau kandungan surah Asy-suara, 42:38 tersebut adalah menjelaskan sifat-sifat orang beriman yang akan memasuki surga yatu :
·         Senantiasa melaksanakan perintah Allah SWT dan meninggalkan segala larangan-nya.
·         Disiplin dalam mengerjakan salat yang hukum-nya wajib.
·         Selalu bermusyawarah dalam hal-hal yang perlu dimusyawarahkan (urusan dunia).
·         Menafkahkan sebagian rezeki karunia Allah SWT, untuk hal-hal yang diridhai-nya (infaq fi sabilillah).
Melaksanakan perintah Allah SWT, dan meninggalkan segala larangannya atau bertaqwa kepadanya hukumnya adalah fardhu’ain. Banyak ayat al-quran dan hadist yang isi (kandungnnya) mewajibkan untuk bertaqwa.












BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan

                        Kita sebagai muslim wajib membiasakan diri untuk bersikap musyawarah karena dengan musyawarah ini kita dapat menyelesaikan masalah dengan bijak dan juga akan terciptanya kesepakatan bersama. Muslim/Muslimah yang suka bermusyawarah akan disukai Allah SWT, karena telah dijelaskan juga di dalam al-quran bahwa Allah mencintai orang yang suka bermusyawarah.

B.   Saran
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca semuanya. Serta diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat menerapkan akhlak yang baik dan sesuai dengan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurna Nabi Muhammad S.A.W , setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.








DAFTAR PUSTAKA

................................, 1961, Tafsir Al-Bayan, PT Al-Ma’arif, Bandung
................., 1965 Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, PT Bulan Bintang, Jakarta